Dukung Blog ini agar tetap eksis dengan cara Donasi Disini :) !!

Pengertian Sighat Wakaf dan Contoh Lafalnya

Wakaf adalah salah satu pembelajaran fikih yang menarik. Berikut pengertian sighat wakaf dan beberapa contoh lafal dalam sighat wakaf

Mungkin di artikel kali ini saya tidak perlu menjelaskan apa arti wakaf, macam wakaf ataupun Syarat syaratnya, karena pembahasan kali ini ialah khusus tentang Sighat Wakaf dan contoh lafalnya. Apa arti dan bagaimana caranya?

Pengertian Sighat wakaf


Sighat wakaf adalah pernyataan mewakafkan harta ataupun benda oleh wakif (orang yang mewakafkan).

Saat si Wakif menyebutkan sighat, ia harus mengatakan Penyebutan aset apa yang ia wakafkan dan untuk apa.

Contoh Sighat wakaf sederhana : Saya mewakafkan sumur ini untuk kemaslahatan ummat.

Lebih jelas tentang sighat akan dijelaskan di bawah sebagai berikut :

Contoh Lafal Sighat Wakaf


Bunyi Lafal Sighat wakaf sangatlah mudah, dan seperti yang dijelaskan di atas, Sighat harus diucapkan oleh 'yang mewakafkan'. Contoh:

Wakaftu Hadza lillahi binail masjid - Saya wakafkan bangunan ini untuk dibangun masjid karena Allah
Wakaftu hadza Binail masjid - Saya wakafkan bangunan ini untuk dibangun masjid.

Dua duanya sah, walaupun tanpa kata lillahi(karena Allah). Tetapi baiknya diucapkan.

Hal yang tidak boleh dilakukan saat sighot wakaf :

- tidak boleh ta'lik (ada syarat) : Saya wakafkan tanah ini untuk dibangun masjid, dengan syarat dalam waktu 2 tahun saja.

Ingat: Ketika Seorang Wakif sudah menyebutkan Lafal Sighat, maka barang yang diwakafkannya sudah berpindah kepemilikan secara langsung.

Sumber: Sebagian diambil dari : Badan wakaf indonesia (bwi.or.id)

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Sighat Wakaf dan Contoh Lafalnya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel