Contoh Perbuatan Melanggar Hukum dan Undang undangnya
Contoh Perbuatan melanggar hukum, baik itu hukum pidana ataupun perdata semuanya diatur dalam undang undang dasar yang menjadi dasar hukum di Indonesia.
Dengan adanya hukum yang mengatur, diharapkan masyarakat lebih tertib dan aman, serta nyaman dalam hidup di Indonesia. S
1. Membully / menghina / Menipu di Media sosial
Segala perbuatan buruk yang merugikan orang lain di Media Sosial akan dihukum secara adil dan dinaungi oleh undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 atau yang biasa dikenal dengan UU ITE
2. Korupsi
Pengertian singkat korupsi serta Hukuman pelaku korupsi , diatur dalam Undang undang nomor 31 tahun 1999 dalam Bab II pasal 1 yang berbunyi :
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Mencuri
Menncuri adalah perbuatan mengambil barang yang telah menjadi hak milik orang lain. Pencurian telah diatur setidaknya dalam 4 pasal KUHP(Kitab undang undang hukum pidana). -Pasal 362 pencurian biasa, -pasal 363 pencurian dengan pemberatan, pasal 364 pencurian ringan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan.
4. Melanggar lalu lintas
Jika tidak memiliki SIM (Surat izin mengemudi), maka terkena Kuhp pasal 280 , dengan sanksi penjara Paling lama 2 bulan, dan denda paling banyak 500 Ribu rupiah.
Jika tidak menggunakan helm, maka terkena pasal 291 dengan sanksi hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah
Masih banyak Perbuatan Melanggar hukum Lainnya, Seperti Membuang sampah sembarangan juga termasuk. Lalu membuat polisi tidur sembarangan juga melanggar undang undang, serta tidak membayar pajak.
Demikian contoh perbuatan melanggar hukum dan undang undangnya, semoga bermanfaat.
Dengan adanya hukum yang mengatur, diharapkan masyarakat lebih tertib dan aman, serta nyaman dalam hidup di Indonesia. S
1. Membully / menghina / Menipu di Media sosial
Segala perbuatan buruk yang merugikan orang lain di Media Sosial akan dihukum secara adil dan dinaungi oleh undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 atau yang biasa dikenal dengan UU ITE
2. Korupsi
Pengertian singkat korupsi serta Hukuman pelaku korupsi , diatur dalam Undang undang nomor 31 tahun 1999 dalam Bab II pasal 1 yang berbunyi :
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Mencuri
Menncuri adalah perbuatan mengambil barang yang telah menjadi hak milik orang lain. Pencurian telah diatur setidaknya dalam 4 pasal KUHP(Kitab undang undang hukum pidana). -Pasal 362 pencurian biasa, -pasal 363 pencurian dengan pemberatan, pasal 364 pencurian ringan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan.
4. Melanggar lalu lintas
Jika tidak memiliki SIM (Surat izin mengemudi), maka terkena Kuhp pasal 280 , dengan sanksi penjara Paling lama 2 bulan, dan denda paling banyak 500 Ribu rupiah.
Jika tidak menggunakan helm, maka terkena pasal 291 dengan sanksi hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah
Masih banyak Perbuatan Melanggar hukum Lainnya, Seperti Membuang sampah sembarangan juga termasuk. Lalu membuat polisi tidur sembarangan juga melanggar undang undang, serta tidak membayar pajak.
Demikian contoh perbuatan melanggar hukum dan undang undangnya, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Perbuatan Melanggar Hukum dan Undang undangnya"
Posting Komentar