9 Hak Siswa di Sekolah
Hak Para Siswa di Sekolah
Baik negeri maupun swasta, siswa di sekolah harusnya punya hak yang sama , yang harus diberikan. Baik itu diberikan oleh Pemerintah, sekolah itu sendiri, maupun guru yang mengajar.
Hal ini penting untuk dibicarakan, karena umumnya para siswa kerap kali tak mendapat hak yang sesuai. Tentu ini bisa saja membuat dirinya enggan untuk berangkat ke sekolah. Mungkin karena dibully, dikucilkan, malu bayar uang SPP dan hal lainnya yang sebenarnya bisa diatasi oleh pihak sekolah.
1. Hak untuk disekolahkan
Kita mulai dari sini, siswa yang tak mampu dibiayai orang tuanya untuk bersekolah,harus dibiayai pemerintah , karena adanya undang undang tentang kewajiban sekolah 12 tahun bagi semua anak di Indonesia. Anggaran harus tepat sasaran.
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
Tujuan utama sekolah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat dari pembukaan undang-undang dasar 1945. Pendidikan disini termasuk ilmu pengetahuan, etika dan moral. Karena harusnya, para siswa bukan hanya berilmu tetapi bermoral juga.
3. Hak mendapatkan fasilitas yang nyaman
Mulai dari lingkungan sekolah haruslah sepi dari keramaian dan suara brisik agar fokus siswa tidak terganggu dalam belajar. Sedangkan fasilitas sekolah haruslah aman dan nyaman, seperti meja, bangku, papan tulis, serta ruang belajar yang tidak panas harus menjadi prioritas bagi pihak sekolah.
Baca juga : Hak siswa di Masa Pandemi4. Berhak mendapatkan perlindungan.
Bullying di sekolah merupakan permasalahan dunia yang lagi hangat, karena banyaknya para siswa yang memutuskan bunuh diri di area sekolah. Padahal kita bisa sama sama mencegah hal ini terjadi. Disini guru dan siswa punya andil penting. Guru tugasnya menasehati dan memberikan pelajaran bagi pihak yang membully, datangkan juga psikolog jika perlu untuk pelan pelan mengubah mental pembully menjadi lebih penyayang terhadap sesama.
Sedangkan tugas teman temannya atau para siswa adalah mencegah hal ini terjadi, jika tidak bisa secara langsung, maka laporkan kepada guru BK atau wali kelas.
5. Hak mendapatkan perlakuan yang sama
Pilih kasih merupakan kesalahan dalam cara mendidik. Ini akan membuat beberapa siswa akan menjadi nakal hanya untuk menjadi pusat perhatian.
6. Mendapatkan Beasiswa
Tiap siswa berhak mendaftarkan diri untuk beasiswa, jika semua syarat sudah ia penuhi. Siapapun tak boleh melarang hal tersebut./
7. Mengikuti Organisasi
Siswa berhak ikut organisasi apapun yang berada di sekolah, Misalnya OSIS, Pramuka, Paskibra, Palang merah remaja, dan organisasi organisasi lainnya. Tak ada yang boleh melarang selama syarat dan ketentuan untuk masuk organisasi tersebut telah ia penuhi.
8. Mendapatkan bantuan BOS (Badan Operasional Sekolah)
Bantuan bos bisa berupa uang dan seragam bagi siswa yang tidak mampu, tetapi bantuan BOS umumnya merupakan buku pelajaran yang bisa dipinjam tiap siswa, dan dikembalikan setelah para siswa naik kelas.
9. Hak untuk mendapatkan teman
Jika ada murid yang kelihatan penyendiri, guru seharusnya tak membuat dirinya jadi bahan bercandaan, tetapi membuat dia untuk aktif dalam tugas kelompok, menjadikannya ketua kelompok, agar ia terbiasa bersosialisasi dan berkomunikasi pada teman sekelasnya.
Belum ada Komentar untuk "9 Hak Siswa di Sekolah"
Posting Komentar