Dukung Blog ini agar tetap eksis dengan cara Donasi Disini :) !!

5 Penjelasan Mengapa terjadi pelanggaran hukum?

Mengapa masih banyak terjadi pelanggaran Hukum, Terutama dalam Masyarakat kita di Indonesia ? Ya, memang begitu, bahkan ada yang mengatakan 'hukum dibuat untuk dilanggar' (kata sarkasme yang menjelaskan banyaknya orang yang melanggar hukum).

Sebenarnya ada beberapa Alasan mengapa orang masih melanggar hukum, padahal Ancaman dan tuntutannya sudah jelas dalam undang undang dan hukum yang berlaku. Apa saja Alasannya? Yuk Simak.

Mengapa terjadi Pelanggaran Hukum?


1. Kemiskinan


Sudah tidak asing ditelinga kita, para Politikus di Indonesia sering mengatakan 'mengurangi kriminalitas dengan memberantas kemiskinan' . Hal itu merupakan sebuah fakta, karena manusia perlu memenuhi kebutuhan Primer-nya, jika tidak terpenuhi, ada indikasi 70% fikiran berbuat kriminal.

2. Edukasi


Edukasi ini juga merupakan masalah kemiskinan,yaitu Miskin ilmu. Dalam ilmu, kita belajar Etika/Kesopanan, kalau disekolah biasanya digabung dengan mata pelajaran PKN, yaitu pada materi pengamalan pancasila.

3. Kurang pendidikan Agama


Agama menjadi salah satu faktor penting pencegah pelanggaran hukum. Manusia yang percaya akan tuhan, Surga dan neraka, dan adanya hari pembalasan, pasti akan berfikir 'apa balasan tuhan di hari nanti jika aku mencuri hari ini?'

4. Pemerintah Kurang tegas


Dalam hal seperti Narkoba, pemerintah memang tegas, yaitu menghukum mati para pengedarnya. Tetapi dalam kasus lain seperti pencurian, korupsi, suap menyuap, pemerintah dinilai kurang tegas, maka tidak timbul efek Jera dan takut pada orang yang melanggar.

5. Aparat Lambat bertindak


Pelanggaran hukum bisa dicegah jika para aparat cepat dan siaga untuk bergerak jika ada laporan tindak kejahatan dari masyarakat. Tetapi aparat dinilai masyarakat lambat untuk bergerak ke TKP, sehingga pelaku kejahatan sempat melarikan diri dan menjadi buron, dan pastinya hal tersebut meresahkan warga.

Belum ada Komentar untuk "5 Penjelasan Mengapa terjadi pelanggaran hukum?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel